RUU KUHAP kembali memicu perdebatan
setelah sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai membuka ruang yang lebih luas
bagi aparat untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan pemblokiran data
digital. Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru justru memperkuat penegakan
hukum, namun para pakar menilai mekanisme pengawasan yudisial dalam draf
tersebut belum cukup ketat untuk menjamin perlindungan privasi warga negara.
Ketua Komisi III DPR,
Habiburokhman, menolak anggapan bahwa RUU KUHAP memberi kewenangan semena-mena
kepada aparat. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan khusus tetap memerlukan
izin pengadilan.
“Penggeledahan, penyitaan, dan
pemblokiran data tetap harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Itu tidak berubah.”
ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Ia juga menyebut bahwa penyadapan
nantinya akan diatur melalui undang-undang tersendiri agar lebih komprehensif.
Namun, kelompok masyarakat sipil
menilai ada sejumlah masalah krusial. Draf RUU KUHAP memuat ketentuan yang
memperbolehkan penyitaan tanpa izin hakim dalam “keadaan sangat perlu dan
mendesak”. Formulasi ini dianggap terlalu kabur dan membuka celah pembenaran
yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Beberapa akademisi hukum tata
negara mengingatkan bahwa ketiadaan definisi objektif “keadaan mendesak”
berpotensi menggerus prinsip due process of law.
“Ketika frasa mendesak tidak
dijelaskan secara teknis, maka diskresi aparat menjadi terlalu besar. Di
sinilah titik rawannya.” ujar perwakilan masyarakat pakar hukum pidana
dalam diskusi terbuka.
Kritik juga datang terkait
mekanisme penyadapan. Meskipun draf menyebut bahwa penyadapan harus dengan izin
ketua pengadilan, belum ada aturan rinci mengenai batas waktu, audit
independen, hingga mekanisme pemusnahan data yang tidak relevan. Sejumlah organisasi
HAM menilai tanpa standar teknis yang jelas, hak privasi digital warga bisa
terancam. Mereka menyerukan DPR agar memperketat pengawasan hakim dan
memastikan setiap tindakan khusus memiliki akuntabilitas tinggi sebelum RUU
disahkan.
Penulis: Syafrial A.



Posting Komentar