no fucking license

Archive

Middle

Lorem lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed tempor and vitality, so that the labor and sorrow, some important things to do eiusmod. For now passes from soccer.
64y6kMGBSVhmzQfbQP8oc9bYR1c2g7asOs4JOlci

Recent

Bookmark

Fiqih Ekologi dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII

 

Sumber : Ilustrasi AI

Lentera Biru, (02/12). Fiqih Ekologi adalah terobosan baru dalam hukum Islam yang secara khusus mengkaji isu-isu lingkungan hidup berdasarkan sumber nilai ajaran agama Islam. Kehadirannya merupakan respons terhadap krisis lingkungan global yang semakin parah, yang menuntut partisipasi aktif dari ajaran agama, termasuk Islam, dalam upaya konservasi dan restorasi lingkungan.

Sasaran utama dari fiqih ekologi adalah manusia (mukallaf), pada satu sisi manusia diciptakan sebagai hamba, dan pada sisi lainnya sebagai khalifah. Dua hal ini sejatinya adalah sudut yang berbeda, peran sebagai hamba adalah mengabdikan diri kepada Allah sang Khaliq, dengan cara beribadah. Namun peran lain yang tidak dilupakan adalah bahwa manusia sebagai khalifah. Tugas kekhilafahan tersebut dapat diwujudkan dalam dua hal, yaitu bermuamalah pada sesama manusia dan bermuamalah kepada makhluk Allah selain manusia termasuk alam semesta. Kajian fiqih ibadah dan fiqih muamalah kerap menjadi sebuah fokus dan sasaran dari fiqih sebagai aturan dan panduan. Sehingga kerap dikenal dengan hablumminallah dan hablumminannas, yaitu hubungan manusia kepada Allah dalam bentuk vertikal yaitu ibadah, dan hubungan kepada sesama manusia dalam hal muamalah. Dua hal ini senantiasa berintegrasi dan interkoneksi, bahwa pengabdian hamba kepada Allah adalah ibadah dan muamalah yang dilakukan oleh hamba kepada sesamanya juga merupakan ibadah jika adanya nilai kemaslahatan. 

Ironisnya, memang tidak banyak atau bahkan miskin kajian tentang hubungan manusia dan alam semesta yang merupakan dua sisi, yaitu pada sisi lain sebagai ruang dan wadah bagi segala kehidupan yang ada. Tetapi pada sisi lainnya adalah makhluk itu sendiri yang secara langsung atau tidak langsung selalu berinteraksi dan bersanding kepada manusia. Maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana perilaku manusia dalam bentuk interaksi kepada sesama makhluk hidup dan benda mati yang ada di lingkungan kita juga yang membawa maslahat merupakan nilai ibadah. Fenomena nyata yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa jumlah penduduk di muka bumi ini semakin bertambah, dengan begitu maka tuntutan untuk mempertahankan hidup menjadi keras dijalaninya. Otak manusia yang merupakan anugerah besar dari Allah swt merupakan aktor utama yang merekayasa dan mengendalikan pola hidup dan kehidupan di alam raya. Sehingga menyebabkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan kian berkembang, di sisi lain revolusi Industri yang kian hari tak terbendung juga tidak serta merta dapat kita abaikan.

Hadirnya fiqih ekologi bukan berbincang pada fenomena alam semata, melainkan adalah pendudukan peran manusia sebagai aktor atas rusaknya alam adalah objek utamanya. 

Sedangkan yang ingin dibangun dari manusia sebagai objek utama dari fiqih ekologi adalah bagaimana dapat menjadikan kesadaran manusia terhadap alam.

Pemanfaatan sumberdaya alam yang benar dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, serta persoalan lain yang berkaitan tentang kelestarian alam yang berkelanjutan. Banyak fakta peristiwa tentang peran manusia sebagai aktor rusaknya alam yang bahkan merenggut nyawa manusia sendiri diantaranya dampak pertambangan di Raja Ampat (juni 2025), bekas Galian C sekitar bukit jaddih Bangkalan yang merenggut nyawa enam santri (20 November 2025) dan  banjir Sumatera (27 November 2025).

Problemnya adalah bahwa pada masa lalu para ulama tidak atau belum merumuskan fiqih ekologi, karena alam dan lingkungan pada saat itu belum meminta tolong untuk dirawatnya, sehingga tidak menjadi tantangan tersendiri dalam kajian fiqih.

Akan tetapi pada saat ini, alam sudah lantang berteriak dan buku-buku menangis. Sehingga tidak ada hal yang lebih penting kecuali menggiring arus utama fiqih ekologi sebagai media menjembatani hubungan manusia dan alam.

Risikonya jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka akan banyak dampak-dampak mudharat dan kerusakan yang akan terjadi di lingkungan kita, sebagai refleksi atas firman Allah dalam surat al-Rum ayat 41. Bahwa Allah tunjukkan bukti kerusakan itu kepada manusia sebagai aktor kerusakan alam, agar mereka sadar dan kembali ke jalan benar.

Dalam konteks Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Fiqih Ekologi ini mendapat landasan kuat melalui salah satu pilar utama dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP).

​Hubungan Manusia dengan Alam (Hablum Minal 'Alam)

​NDP PMII merumuskan nilai-nilai dasar pergerakannya dalam empat kerangka utama: Tauhid, Hubungan Manusia dengan Allah (Hablum Minallah), Hubungan Manusia dengan Manusia (Hablum Minannas), dan Hubungan Manusia dengan Alam (Hablum Minal 'Alam).

  • ​Pilar Kunci : Hablum Minal 'Alam adalah kerangka ideologis dalam NDP yang secara eksplisit membahas hubungan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Allah.
  • ​Tanggung Jawab Kekhalifahan : Dalam NDP, manusia diposisikan sebagai Khalifah Allah di muka bumi. Kedudukan ini mengandung konsekuensi tanggung jawab untuk memelihara, menjaga, dan mengelola alam secara bijak, bukan sebaliknya merusak atau mengeksploitasinya secara berlebihan.
  • ​Penolakan Antroposentrisme : Penekanan pada menjaga kelestarian alam ini mendorong kader PMII untuk menggeser paradigma berpikir dari antroposentris (manusia sebagai pusat kehidupan) menuju ke arah ekosentrisme atau biosentrisme (semua elemen alam memiliki nilai dan hak yang sama). NDP menekankan bahwa alam harus didayagunakan tanpa mengesampingkan aspek pelestariannya.

Aksi dan Ideologi Fiqih Ekologi PMII

​Fiqih Ekologi dalam bingkai NDP berfungsi sebagai kerangka refleksi, kerangka aksi, dan kerangka ideologis yang menjiwai gerakan PMII:

​1. Kerangka Refleksi (Landasan Berpikir)

Sebagai landasan berpikir, NDP mendorong kader untuk mengembangkan ijtihad lingkungan (usaha keras dalam menetapkan hukum Islam) kontemporer. Ini berarti:

  • ​Menganalisis krisis lingkungan (seperti isu limbah, Amdal, pembalakan liar, tambang ilegal dan pencemaran) dari perspektif Islam dan kaidah fiqih, seperti prinsip (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
  • Memperkuat aspek spiritual dan etika lingkungan (ecoshophy) dalam setiap produk hukum formal.

​2. Kerangka Aksi (Landasan Berpijak)

​Sebagai landasan aksi, NDP menuntut adanya kerja-kerja nyata dalam isu lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui:

  • Gerakan proaktif dalam mengawal perundang-undangan pro-lingkungan.
  • ​Aksi nyata di lapangan seperti reboisasi,bersih-bersih pantai, dan pengelolaan sampah berbasis nilai.
  • ​Mendorong maklumat pembaharuan kebijakan yang berbasis lingkungan dan ekologi.

​3. Kerangka Ideologis (Landasan Motivasi)

​Secara ideologis, Fiqih Ekologi dalam NDP menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian integral dari tanggung jawab moral dan keagamaan seorang Muslim/kader PMII. Ini adalah upaya mencapai kemaslahatan makhluk di dunia.

Kesimpulan

Fiqih Ekologi adalah kerangka keilmuan yang secara subtanstif terakomodasi oleh NDP PMII melalui pilar  Hubungan Manusia dengan Alam. NDP memberikan legitimasi teologis, normatif, dan etis bagi seluruh kader PMII untuk aktif berjuang dalam konservasi lingkungan. Dengan kata lain, menjaga kelestarian bumi bukan sekadar isu sosial, melainkan bagian dari pelaksanaan Tauhid dan tanggung jawab kekhalifahan di dunia.


Penulis : Ahmad Sinwani (Anggota Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Anggota, PC PMII Bangkalan)


Posting Komentar

Posting Komentar