Pengumuman resmi pergantian tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, yang menyatakan bahwa dokumen SK baru diterima pada Jumat sore di Jakarta. Menurut Sarwo, Arief Prasetyo sempat melakukan tugas normal di pagi hari sebelum mendapat kabar pemecatan pada siang/sore harinya. "Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin," kata Sarwo mengutip dari liputan6.com.
Dalam SK tersebut juga disebut bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Arief akan tetap diberikan sebagaimana ketentuan undang-undang berlaku. Dicopotnya Arief Prasetyo tercantum pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/P Tahun 2025. Keputusan Presiden tersebut memuat pertimbangan strategis internal. Presiden menilai pemberhentian Arief diperlukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi.
Sementara
itu Amran Sulaiman menyebut adanya indikasi praktik permainan harga beras yang
menjadi salah satu alasan menyusul perubahan jabatan tersebut. “Kami mendeteksi
adanya pola-pola ketidakwajaran distribusi dan markup yang harus diperbaiki,”
ujarnya dalam mengutip Liputan6.
Sebelumnya dalam wawancaranya dengan Tempo, Amran juga pernah menyampaikan komitmen kebijakan pangan untuk tidak melakukan impor beras sepanjang kemampuan produksi domestik memadai. “Kita harus mengandalkan produksi sendiri dan mengurangi ketergantungan impor,” katanya. Arief Prasetyo sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai pencopotan jabatan ini hingga saat berita ini diturunkan.
Penulis: Syafrial A.
Posting Komentar